Senin, 19 September 2011

aturan pergaulan pria dan wanita menurut agama islam

saat ini sangat mengkhawatirkan. Gambaran maraknya budaya permisifisme dan hedonisme ini dapat kita lihat dari hasil penelitian Synovate di empat kota; Jakarta, Bandung, Medan dan Surabaya (lihat Republika, edisi 11 Maret 2006).
Dari 450 responden putra-putri usia 15-24 tahun kita menemukan kenyataan yang sangat mencengangkan. Robby Susatyo—Manager Director Synovate—mengemuk
Aturan pergaulan pria dan wanita menurut agama islam
Fenomena Mencengangkan!
Fenomena seks bebas di kalangan remaja akan data berikut ini:
  1. Sekitar 16 % remaja di empat kota itu mengaku sudah berhubungan intim saat berusia antara 13-15 tahun.
  2. 44 % responden lainnya mengaku mulai ‘mencicipi’ seks sejak usia 16-18 tahun. Sampai disini kita dapat menghitung bahwa 50 % responden mengaku telah berhubungan seks saat mereka belum lagi lepas akil baligh.
  3. Sekitar 35 % responden mengaku mengenal seks pertama kali dari film porno. Sisanya mengaku mengetahui seks dari pengalaman sesama teman.
  4. 40 % responden mengaku pertama kali melakukan hubungan seks di rumah mereka; 26 % mengaku senang melakukannya di tempat kos; 26 % lainnya senang melakukannya di kamar hotel.
Sangat memprihatinkan. Inilah yang terjadi pada sebagian remaja. Kita tidak tahu persis fakta sesungguhnya; mungkin jumlahnya lebih sedikit, mungkin juga lebih besar.
Pertanyaannya adalah, apa yang mesti kita lakukan? Menurut saya, tidak ada pilihan lain, kecuali dengan berusaha menegakkan dan menjungjung tinggi akhlak Islam. Dan untuk itu setiap kita hendaknya merasa bertanggung jawab untuk mewujudkannya.
Rambu-rambu Islam tentang pergaulan
Islam adalah agama yang syamil (menyeluruh) dan mutakamil (sempurna). Agama mulia ini diturunkan dari Allah Sang Maha Pencipta, Yang Maha Mengetahui tentang seluk beluk ciptaan-Nya. Dia turunkan ketetapan syariat agar manusia hidup tenteram dan teratur.
Diantara aturan yang ditetapkan Allah SWT bagi manusia adalah aturan mengenai tata cara pergaulan antara pria dan wanita. Berikut rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh setiap muslim agar mereka terhindar dari perbuatan zina yang tercela:
Pertama, hendaknya setiap muslim menjaga pandangan matanya dari melihat lawan jenis secara berlebihan. Dengan kata lain hendaknya dihindarkan berpandangan mata secara bebas. Perhatikanlah firman Allah berikut ini, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih baik bagi mereka…katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman; hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS. 24: 30-31).
Awal dorongan syahwat adalah dengan melihat. Maka jagalah kedua biji mata ini agar terhindar dari tipu daya syaithan. Tentang hal ini Rasulullah bersabda, “Wahai Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan (kepada wanita yang bukan mahram) dengan pandangan lain, karena pandangan yang pertama itu (halal) bagimu, tetapi tidak yang kedua!” (HR. Abu Daud).
Kedua, hendaknya setiap muslim menjaga auratnya masing-masing dengan cara berbusana islami agar terhindar dari fitnah. Secara khusus bagi wanita Allah SWT berfirman, “…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS. 24: 31).
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan juga kepada istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. 33: 59)
Dalam hal menjaga aurat, Nabi pun menegaskan sebuah tata krama yang harus diperhatikan, beliau bersabda: “Tidak dibolehkan laki-laki melihat aurat (kemaluan) laki-laki lain, begitu juga perempuan tidak boleh melihat kemaluan perempuan lain. Dan tidak boleh laki-laki berkumul dengan laki-laki lain dalam satu kain, begitu juga seorang perempuan tidak boleh berkemul dengan sesama perempuan dalam satu kain.” (HR. Muslim)
Ketiga, tidak berbuat sesuatu yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina (QS. 17: 32) misalnya berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram. Nabi bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahramnya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaithan (HR. Ahmad).
Keempat, menjauhi pembicaraan atau cara berbicara yang bisa ‘membangkitkan selera’. Arahan mengenai hal ini kita temukan dalam firman Allah, “Hai para istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara hingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. Dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf.” (QS. 33: 31)
Berkaitan dengan suara perempuan Ibnu Katsir menyatakan, “Perempuan dilarang berbicara dengan laki-laki asing (non mahram) dengan ucapan lunak sebagaimana dia berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3)
Kelima, hindarilah bersentuhan kulit dengan lawan jenis, termasuk berjabatan tangan sebagaimana dicontohkan Nabi saw, “Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Tirmizi dan Nasa’i).
Dalam keterangan lain disebutkan, “Tak pernah tangan Rasulullah menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini dilakukan Nabi tentu saja untuk memberikan teladan kepada umatnya agar melakukan tindakan preventif sebagai upaya penjagaan hati dari bisikan syaithan. Wallahu a’lam.
Selain dua hadits di atas ada pernyataan Nabi yang demikian tegas dalam hal ini, bekiau bersabda: “Seseorang dari kamu lebih baik ditikam kepalanya dengan jarum dari besi daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).
Keenam, hendaknya tidak melakukan ikhtilat, yakni berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat. Hal ini diungkapkan Abu Asied, “Rasulullah saw pernah keluar dari masjid dan pada saat itu bercampur baur laki-laki dan wanita di jalan, maka beliau berkata: “Mundurlah kalian (kaum wanita), bukan untuk kalian bagian tengah jalan; bagian kalian adalah pinggir jalan (HR. Abu Dawud).
Selain itu Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang laki-laki berjalan diantara dua wanita.” (HR. Abu Daud).
Dari uraian di atas jelaslah bagi kita bahwa pria dan wanita memang harus menjaga batasan dalam pergaulan. Dengan begitu akan terhindarlah hal-hal yang tidak diharapkan.
Tapi nampaknya rambu-rambu pergaulan ini belum sepenuhnya difahami oleh sebagian orang. Karena itu menjadi tanggung jawab kita menasehati mereka dengan baik. Tentu saja ini harus kita awali dari diri kita masing-masing.
Semoga Allah senantiasa membimbing kita dan menjauhkannya dari perbuatan tercela dan perbuatan yang tidak terpuji. Amin.
Maraji:
Modul Paket Studi Islam Khairu Ummah, Drs. Ahmad Yani, LPPD Khairu Ummah: Jakarta Pusat
Etika Islam, Miftah Faridl, Pustaka: Bandung
Tarbiyatun Nisa, Ishlah No. 2/Th. I/Syawal 1413 H

Like this:


ImageGaul Tapi Islami : Bisakah? Kesannya gaul itu tidak islami. Apa benar? Bisakah kita jadi gaul tapi tetap islami? Untuk menjawab pertanyaan ini, bagusnya kita lihat saja model ideal seorang muslim: Rasulullah. Beliau adalah sosok yang menyenangkan. Wajahnya sumringah di hadapan sahabat-sahabatnya. Beliau amat baik kepada keluarganya dan amat penyayang kepada anak-anak. Nah, kita sendiri yang juga muslim ini bagaimana? Bisa tidak seperti beliau?
Moral – Respek – Komunikatif
Menjadi gaul yang islami insyaallah bisa kita lakukan dengan minimal tiga kunci: 1) moral, artinya selalu berkomitmen kepada aturan-aturan dan nilai-nilai Islam, 2) respek, artinya menghargai orang lain, dan 3) komunikatif, pandai menjalin komunikasi.

Pergaulan Seorang Muslim dengan Non Muslim
Dalam perkara-perkara umum (sosial) kita tetap menjalin hubungan yang baik dengan non muslim sekalipun. Contoh baik: Nabi berdiri ketika iring-iringan jenazah non muslim melewati beliau.
Kita perlu tahu bahwa ada tiga jenis non muslim: 1) kafir harbi, 2) kafir dzimmi, dan 3) kafir mu’aahad. Masing-masing mendapat perlakuan yang berbeda.
Dalam masalah aqidah dan ‘ubudiyah, kita tegas terhadap non muslim. Seperti: kita tidak mengucapkan dan menjawab salam kepada mereka, tidak mengikuti ritual ibadah mereka, dan semacamnya.
Pergaulan Sesama Muslim
Sesama muslim adalah bersaudara, seperti tubuh yang satu dan seperti satu bangunan yang kokoh dan saling mendukung antar bagiannya.
Pergaulan sesama muslim dibalut dengan ukhuwah islamiyah. Derajat-derajat ukhuwah islamiyah adalah: 1) salamatus shadr wal lisan wal yad, 2) yuhibbu liakhihi maa yuhibbu linafsih, dan 3) iitsaar.
Ada banyak hak saudara kita atas diri kita, diantaranya sebagaimana dalam hadits Nabi: 1) jika diberi salam hendaknya menjawab, 2) jika ada yang bersin hendaknya kita doakan, 3) jika diundang hendaknya menghadirinya, 4) jika ada yang sakit hendaknya kita jenguk, 5) jika ada yang meninggal hendaknya kita sholatkan dan kita antar ke pemakamannya, 6) jika dimintai nasihat hendaknya kita memberikannya.
Juga: tidak meng-ghibah saudara kita, tidak memfitnahnya, tidak menyebarkan aibnya, berusaha membantu dan meringankan bebannya, dan sebagainya.
Jika kamu mencintai saudaramu, ungkapkan. Hadiah juga bisa menumbuhkan rasa cinta diantara kita.
Jangan mudah mengkafirkan sesama muslim kecuali jika ada sebab yang benar-benar jelas dan jelas.
Pergaulan Antar Generasi
Yang tua menyayangi yang lebih muda. Yang muda menghormati yang lebih tua.
Pergaulan dengan Orang yang Dihormati
Hormatilah orang yang dihormati oleh kaumnya. Bagi orang-orang yang biasa dihormati, jangan gila hormat. Juga, penghormatan harus tetap dalam bingkai syariat Islam.
Contoh orang-orang yang biasa dihormati: tokoh masyarakat, pejabat atau penguasa, orang-orang yang mengajari kita, dan sebagainya.
Pergaulan dengan Ortu dan Keluarga
Bersikap santun dan lemah lembut kepada ibu dan bapak, terutama jika telah lanjut usianya. Jangan berkata uff kepada keduanya.
Terhadap keluarga, hendaknya kita senantiasa saling mengingatkan untuk tetap taat kepada ajaran Islam. Sebagaimana Nabi telah melakukannya kepada Ahlu Bait. Dan Allah berfirman: Quu anfusakum wa ahliikum naara.
Pergaulan dengan Tetangga
Tetangga harus kita hormati. Misalnya dengan tidak menzhalimi, menyakiti dan mengganggunya, dengan membantunya, dengan meminjaminya sesuatu yang dibutuhkan, memberinya bagian jika kita sedang masak-masak.
Pergaulan Antar Jenis
Sudah menjadi fithrah, laki-laki tertarik kepada wanita dan demikian pula sebaliknya.
Islam telah mengatur bagaimana rasa tertarik dan rasa cinta diantara dua jenis manusia itu dapat disalurkan. Bukan dengan pacaran dan pergaulan bebas. Tetapi dengan ikatan yang kuat (mitsaq ghaalizh): pernikahan.
Jadi, ada batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan. Terutama diantara muda-mudi karena sedang berada dalam puncak emosi, hasrat dan gelora. Ini semua untuk mencegah terjadinya perbuatan yang keji.
  1. Boleh saling mengenal antara laki-laki dan perempuan.
  2. Boleh berkomunikasi antara laki-laki dan perempuan, tapi ada batas-batasnya.
  3. Wanita muslimah boleh bersuara diantara kaum laki-laki, tapi ...
  4. Hendaknya masing-masing berbusana sesuai syariat: 1) menutup aurat, 2) tidak transparan, 3) tidak ketat dan memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh, 4) tidak tabarruj, 5) pakaian laki-laki tidak menyerupai pakaian wanita, begitu pula sebaliknya, 6) tidak menunjukkan perhiasan secara berlebihan, 7) tidak berpakaian dengan sombong, 8) sopan dan tidak memunculkan fitnah.
  5. Tidak berkhalwat.
  6. Tidak ikhtilath.
  7. Menundukkan pandangan.
  8. Jangan sentuh aku! Jangan pegang aku! Nanti aku lempar dengan sepatu! Bersalaman boleh nggak?
  9. Seorang muslimah tidak melenggak-lenggokkan tubuhnya sedemikian rupa yang memunculkan hasrat. Juga tidak memakai minyak wangi ketika berada diluar rumah.
  10. Seorang muslimah tidak bepergian JAUH sendirian saja jika dirasa tidak aman, juga jangan bersama dengan orang yang malah menjadi musuh dalam selimut.
  11. Tidak melakukan hal-hal yang bisa memunculkan fitnah diantara kedua jenis, seperti: 1) bersuara merayu, atau seorang wanita bernyanyi atau berucap dengan suara yang dimerdukan, dilemahlembutkan, mendesah, penuh harap dan semacamnya. 2) bercanda yang berlebihan dan tidak perlu, misalnya saat syura ataupun pada kesempatan-kesempatan yang lain. 3) membuka pintu-pintu fitnah seperti: sms-an yang tidak perlu, telepon terlalu lama atau terlalu sering diluar kadar kebutuhan, chatting yang mengarah keluar batas, memberikan cinderamata yang penuh makna dan kepentingan khusus, pembicaraan yang nyerempet-nyerempet, dan sebagaiidak melakukan hal-hal yang bisa memunculkan fitnah kadar kebutuhan, chatting yang mengarah keluar batas, memberikan cinderamata yang penuh makna dan kepentingan khusus, pembicaraan yang nyerempet